Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN pada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
