Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara khususnya di bidang perumusan strategi perusahaan negara, perumusan strategi pendanaan, manajemen portofolio, dukungan perusahaan negara dan evaluasi perusahaan negara pada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
