Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/12/2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2112), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: