1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang bertugas untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
2. Menteri adalah Badan Usaha Milik Negara.
3. Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat ANRI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
4. Arsip adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh lembaga dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca, atau didengar.
5. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
6. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
7. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
8. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI.
9. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, persyaratan kepemilikan, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
10. Daftar Arsip adalah daftar yang memuat keterangan antara lain jenis, jumlah berkas, tingkat perkembangan dan kurun waktu Arsip.
11. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
12. Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan Arsip menurut urusan atau masalah berdasarkan tugas dan fungsi organisasi dan disusun secara logis dan sistematis.
13. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit kerja ke unit kearsipan,
pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada ANRI.
13a. Sistem Klasifikasi dan Keamanan Akses Arsip adalah aturan pembatasan hak akses terhadap fisik arsip dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan pengguna dalam pelayanan arsip.
14. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit kerja ke unit kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada ANRI.
15. Penyerahan Arsip adalah kegiatan menyerahkan Arsip yang mempunyai, nilai guna bagi kepentingan nasional dari unit kearsipan ke ANRI.
16. Pemindahan Arsip adalah salah satu kegiatan penyusutan Arsip dengan memindahkan Arsip Inaktif dari unit kerja ke unit kearsipan, setelah melalui seleksi/pemilahan berdasarkan pada JRA.
17. Pemusnahan Arsip adalah kegiatan penghancuran Arsip yang sudah tidak bernilai guna sampai tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya yang dilakukan melalui cara pembakaran, pencacahan atau pengiriman ke pabrik bubur kertas (pulp).
18. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pembinaan kearsipan.
19. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis.
20. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam suatu system kearsipan nasional yang didukung oleh
sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain nya.
21. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta Penyusutan Arsip.
22. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Organisasi Kearsipan di Kementerian BUMN terdiri atas:
a. Menteri selaku pimpinan lembaga Pencipta Arsip;
b. Unit Kearsipan, yaitu Unit setingkat bagian pada Sekretariat Kementerian BUMN atau Unit Pengolah yang menangani fungsi pembinaan Kearsipan sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN;
c. Unit Pengolah, yaitu Unit setingkat Eselon II/Eselon III yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasian persuratan dan Central File secara mandiri;
d. Pencipta Arsip yaitu Pihak di lingkungan Kementerian BUMN setingkat Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang menciptakan dan mengelola arsip dalam fungsi substantif dan/atau fasilitatif;
e. Kepala Subbagian Tata Usaha, yaitu Pimpinan Unit Eselon IV yang bertugas melakukan pelayanan administrasi di Unit Pengolah dan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dibantu oleh Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional Tertentu.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: