Pasal 1
Program Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Kementerian BUMN serta pihak-pihak yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN.