Pasal 1
Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.