PENUTUP ...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
Nama Institusi Nama Jabatan,
(tanda tangan)
Nama Lengkap Nama Institusi Nama Jabatan,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
2. Surat Kuasa
a. Pengertian Surat Kuasa adalah Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Kuasa terdiri dari:
a) Kop;
b) judul Surat Kuasa ditulis di bawah Kop ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c) nomor Surat Kuasa ditulis secara simetris. Penomoran Surat Kuasa merujuk pada ketentuan pemberian kode dan nomor surat Kementerian BUMN.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Surat Kuasa terdiri dari:
a) nama lengkap dan jabatan yang memberi kuasa;
b) nama lengkap dan jabatan yang menerima kuasa;
c) materi pokok yang dikuasakan untuk dilaksanakan;
d) kalimat penutup.
3) Kaki Bagian kaki Surat Kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan, serta nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap, dan untuk pemberi dan penerima kuasa dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khusus Surat Kuasa dalam bahasa Inggris tidak menggunakan meterai.
g. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Surat Kuasa dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Surat Kuasa yang ditandatangani Menteri BUMN menggunakan Kop yang berisi Lambang Negara dan nama jabatan “MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA”.
4) Surat Kuasa yang ditandatangani pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang berwenang, menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh) dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan Surat Dinas dengan ukuran tebal 2 pt.
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan 1) Menteri BUMN tidak menggunakan NIP.
2) Materai dibubuhkan pada kolom pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Khusus untuk Surat Kuasa Menteri BUMN dalam bahasa Inggris, nama Menteri BUMN tidak disertai cap dinas Menteri.
Format Surat Kuasa mengacu pada contoh 15A, 15B, 15C, dan 15D.
CONTOH 15A FORMAT SURAT KUASA MENTERI BUMN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SURAT KUASA NOMOR SKU- … /MBU/ … /2016
Dalam kedudukan selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemegang Saham Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT ……………………….., sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2005 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada:
1. Sdr. ………………………………………………….
Jabatan …………………………………………….
2. Sdr. ………………………………………………….
Jabatan …………………………………………….
3. dst.,
khusus mewakili kami untuk hadir dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT ………………………………., dengan acara sebagai berikut:
1. ……………………………….;
2. ……………………………….;
3. ……………………………….;
4. dst.
Jakarta, 20 Juli 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
(tanda tangan, cap dinas Menteri, dan materai)
RINI M. SOEMARNO
CONTOH 15B FORMAT SURAT KUASA UNTUK PENANDATANGANAN MOU
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SURAT KUASA NOMOR SKU- … /MBU/ ... /2016
Yang bertanda tangan di bawah ini, …….(nama pejabat)…., Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, memberi kuasa penuh kepada:
Nama Pejabat Jabatan (Sekretaris Kementerian BUMN/Deputi/Staf Ahli/dsb.),
untuk menandatangani atas nama pemerintah Republik INDONESIA, Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah……. (asing/Negara sahabat) …… mengenai kerja sama ……..(bidang)…………… Sebagai bukti, surat kuasa ini saya tandatangani dan saya bubuhi meterai di Jakarta tanggal….bulan…tahun dua ribu….
Jakarta, 20 Juli 2016
(tanda tangan dan cap dinas Menteri)
Rini M. Soemarno
CONTOH 15C FORMAT SURAT KUASA UNTUK PENANDATANGANAN MOU (DALAM BAHASA INGGRIS)
MINISTRY OF STATE OWNED ENTERPRISES REPUBLIC OF INDONESIA
FULL POWERS NUMBER SKU- … /MBU/ ... /2016
The undersigned, …… (nama pejabat) ……, the Minister of State Owned Enterprises of the Republic of INDONESIA, fully authorizes:
Name of Official Jabatan (Secretary of Ministry/Deputy Minister/etc.),
to sign on behalf of the Government of the Republic of INDONESIA, the Memorandum of Understanding between ………… the Republic of INDONESIA and the Government ……..……………….(asing/Negara sahabat)……………..……concerning……..(bidang)……………cooperation.
IN WITNESS WHEREOF, I have signed this Full Powers in Jakarta on this……day of….in the year two thousand……
Jakarta, 20 July 2016
(tanda tangan, tanpa cap dinas Menteri)
Rini M. Soemarno
CONTOH 15D FORMAT SURAT KUASA SELAIN MENTERI BUMN
SURAT KUASA NOMOR SKU- … /S.MBU/ ... /2016
Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama/NIP
:
pangkat/golongan :
jabatan
:
memberi kuasa kepada:
nama/NIP
:
pangkat/golongan :
jabatan
:
untuk ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………..
Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Juli 2016
Penerima Kuasa,
Kepala Biro ………………………,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
Pemberi Kuasa,
Sekretaris Kementerian BUMN,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
Kepala Batang Tubuh Kaki
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
3. Berita Acara
a. Pengertian Berita Acara adalah Naskah Dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Berita Acara terdiri dari:
a) Kop;
b) judul Berita Acara ditulis di bawah Kop yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris, c) nomor Berita Acara ditulis simetris di bawah judul Berita Acara. Penomoran Berita Acara merujuk pada ketentuan pemberian kode dan nomor surat Kementerian BUMN.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Berita Acara terdiri dari:
a) tulisan hari, tanggal, bulan, tahun, jam, tempat pelaksanaan, nama lengkap, NIP dan jabatan para pihak yang membuat Berita Acara;
b) uraian materi pelaksanaan kegiatan (substansi Berita Acara);
c) kalimat penutup.
3) Kaki Bagian kaki Berita Acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan. Nama jabatan, tanda tangan dan nama lengkap para pihak serta para saksi.
c. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Berita Acara dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Berita Acara yang ditandatangani Menteri BUMN atau Pejabat Eselon I atas nama Menteri BUMN menggunakan
Kop yang berisi Lambang Negara dengan nama jabatan “MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA”.
4) Berita Acara yang ditandatangani pejabat Eselon I untuk jabatannya, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang berwenang, menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan Surat Dinas dengan ukuran tebal 2 pt.
5) Apabila terdapat ketentuan lain atau Format baku lain yang mengatur khusus terhadap jenis berita acara yang bersangkutan, maka penggunaan kertas, huruf, Kop, dan penulisan halaman berita acara yang dibuat Kementerian BUMN dapat mengikuti ketentuan lain atau Format baku lain tersebut.
Format berita acara dapat dilihat pada contoh 16A dan 16B.
CONTOH 16A FORMAT BERITA ACARA YANG DITANDATANGANI MENTERI BUMN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
BERITA ACARA NOMOR BA- … /S.MBU/ … /2016
Pada hari ini ………,tanggal……, bulan ……, tahun ……, kami masing-masing:
1. Rini M. Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut Pihak Pertama dan
2. …………(pihak lain)……………………….., selanjutnya disebut Pihak Kedua,
telah melaksanakan
a. …………………………………………….…………………………………………… …………………………………………………………………………………….…… ………………………………………………………………………………
b. dst.
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ……………
Dibuat di ……………………
Pihak Kedua,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
Pihak Pertama,
(tanda tangan)
Rini M. Soemarno
Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan,
(tanda tangan)
Nama Lengkap Kepala Batang Tubuh Kaki
CONTOH 16B FORMAT BERITA ACARA YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT SELAIN MENTERI BUMN
BERITA ACARA NOMOR BA- … /S.MBU/ ... /2016
Pada hari ini ………,tanggal……, bulan ……, tahun ……, kami masing-masing:
1. …………(nama pejabat), ..……(NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Pihak Pertama dan
2. …………(pihak lain)……………………….., selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan
c. …………………………………………….…………………………………………… …………………………………………………………………………………….…… ………………………………………………………………………………
d. dst.
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ……………
Dibuat di ……………………
Pihak Kedua,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
Pihak Pertama,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan,
(tanda tangan)
Nama Lengkap
Kepala Batang Tubuh Kaki
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
4. Risalah Rapat
a. Pengertian Risalah Rapat adalah Naskah Dinas yang berisi uraian tentang dinamika pelaksanaan rapat serta keputusan/kesimpulan yang disepakati dalam rapat.
b. Wewenang penandatangan Risalah Rapat dapat ditandatangani oleh pimpinan rapat. Dalam hal rapat merupakan rapat Komite/Panitia/Tim, Risalah Rapat ditandatangani oleh selain pimpinan rapat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Risalah Rapat terdiri dari:
a) Kop;
b) tulisan “RISALAH” diletakkan secara simetris dengan jarak 3 spasi di bawah Kop;
c) judul rapat ditulis di bawah kata “RISALAH” yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d) nomor Risalah Rapat ditulis simetris di bawah judul risalah. Penomoran Risalah Rapat merujuk pada ketentuan pemberian kode dan nomor Naskah Dinas Kementerian BUMN;
e) keterangan mengenai pelaksanaan rapat yang meliputi hari dan tanggal, waktu, tempat, pimpinan, agenda, peserta dan nomor surat undangan rapat.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Risalah Rapat terdiri dari:
a) Bagian pendahuluan Pendahuluan berisi pembukaan rapat oleh Pimpinan dan hal-hal yang disampaikan.
b) Bagian pelaksanaan rapat Berisi deskripsi mengenai dinamika yang terjadi dalam rapat yang meliputi pendapat, pertanyaan, jawaban, maupun sanggahan antarpeserta rapat.
c) Bagian simpulan
Berisi mengenai kesepakatan, keputusan, maupun kesimpulan tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat.
d) Penutup Berisi kalimat penutup yang menyatakan waktu berakhirnya rapat.
3) Kaki Bagian kaki Risalah Rapat memuat tempat pelaksanaan dan waktu penandatanganan risalah, nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap dan NIP pembuat Risalah Rapat.
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Risalah Rapat dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Risalah Rapat yang ditandatangani Menteri BUMN menggunakan Kop yang berisi Lambang Negara dengan nama jabatan “MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA”.
4) Risalah Rapat yang ditandatangani pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang berwenang, menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan Surat Dinas dengan ukuran tebal 2 pt.
Format Risalah Rapat mengacu pada contoh 17A, 17B, dan 17C.
CONTOH 17A FORMAT RISALAH RAPAT YANG DITANDATANGANI OLEH MENTERI BUMN
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
RISALAH RAPAT KOORDINASI PRIVATISASI BUMN
NOMOR RIS- … /MBU/ ... /2016 Hari/Tanggal :
Jum’at, 22 Juli 2016 Waktu :
14.00 – 16.00 WIB Tempat :
Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Kementerian BUMN Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Pimpinan :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Agenda :
1. Persiapan Privatisasi BUMN Tahun 2017
2. Lain – lain.
Peserta :
Daftar peserta rapat terlampir Undangan :
12/D7.MBU/07/2016
A. PENDAHULUAN Rapat dibuka pada pukul ….. oleh ………………………. dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. ………….
2. ………….
B. PELAKSANAAN RAPAT
Agenda 1 :
Progress Penanganan BUMN
1. Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
a. ……………………………………………………………………………… …………………………………….
b. ……………………………………………………………………………… …………………………………….
2. Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr ………..
…………………………………………………………………………… ………………………………… …………………………………………………………………………… …………………………………
b. Sdr ………..
…………………………………………………………………………… ………………………………… …………………………………………………………………………… …………………………………
c. dst Kepala Batang Tubuh Bagian Pendahuluan Batang Tubuh Bagian Pelaksanaan Rapat
Agenda 2 :
Lain-lain
1. Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
a. ……………………………………………………………………………… …………………………………….
b. ……………………………………………………………………………… …………………………………….
2. Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr ………..
…………………………………………………………………………… ………………………………… …………………………………………………………………………… …………………………………
b. Sdr ………..
…………………………………………………………………………… ………………………………… …………………………………………………………………………… …………………………………
c. Dst
C. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, rapat mengambil keputusan sebagai berikut:
1. ……………………………………………………………………………………… ………………………
2. ……………………………………………………………………………………… ………………………
3. ……………………………………………………………………………………… ………………………
4. ……………………………………………………………………………………… ………………………
5. dst.
Rapat ditutup oleh Pimpinan pada pukul ….
Jakarta, 25 Juli 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,
(tanda tangan)
RINI M. SOEMARNO Batang Tubuh Bagian Pelaksanaan Rapat Kaki Batang Tubuh Bagian Simpulan Batang Tubuh Bagian Penutup
CONTOH 17B FORMAT RISALAH RAPAT YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT SELAIN MENTERI BUMN
RISALAH RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN BUMN TAHUN 2016
NOMOR RIS- … /S.MBU/ ... /2016
Hari/Tanggal :
Senin, 25 Juli 2016 Waktu :
10.00 – 12.00 WIB Tempat :
Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kementerian BUMN Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Pimpinan :
Sekretaris Kementerian BUMN Agenda :
1. Persiapan Penyusunan RKA Kementerian BUMN Tahun 2016
2. Lain – lain.
Peserta :
Daftar peserta rapat terlampir Undangan :
Und-05/S.MBU/ ... /2016
A. PENDAHULUAN Rapat dibuka pada pukul ….. oleh ………………………. dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. ………….
2. ………….
B. PELAKSANAAN RAPAT
Agenda 1 :
Progress Penanganan BUMN
1. Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
a. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
b. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
2. Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
b. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
c. dst Kepala Batang Tubuh Bagian Pendahuluan Batang Tubuh Bagian Pelaksanaan Rapat
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
Agenda 2 :
Lain-lain
3. Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
a. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
b. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
4. Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
b. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
c. Dst
C. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, rapat mengambil keputusan sebagai berikut:
1. …………………………………………………………………………………………… …………………
2. …………………………………………………………………………………………… …………………
3. …………………………………………………………………………………………… …………………
4. …………………………………………………………………………………………… …………………
5. Dst
Rapat ditutup oleh Pimpinan pada pukul ….
Jakarta, 25 Juli 2016
Sekretaris Kementerian BUMN,
(tanda tangan)
Imam Apriyanto Putro
Batang Tubuh Bagian Pelaksanaan Rapat Kaki Batang Tubuh Bagian Simpulan Batang Tubuh Bagian Penutup
CONTOH 17C FORMAT RISALAH RAPAT KOMITE/PANITIA/TIM
LOGO
RISALAH RAPAT TIM KOORDINASI PENYUSUNAN RKA SEKRETARIAT
NOMOR: RIS- … /TRKA.MBU/ ... /2016
Hari/Tanggal :
Jum’at, 22 Juli 2016 Waktu :
10.00 – 11.30 WIB Tempat :
Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Kementerian BUMN Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Pimpinan :
Kepala Biro Perencanaan dan SDM Agenda :
1. Persiapan Penyusunan RKA Sekretariat Tahun 2016
2. Lain – lain.
Peserta :
Daftar peserta rapat terlampir Undangan :
Und-03/TRKA.MBU/...../2016
D. PENDAHULUAN Rapat dibuka pada pukul ….. oleh ………………………. dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. ………….
2. ………….
E. PELAKSANAAN RAPAT
Agenda 1 :
Progress Penanganan BUMN
1. Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
a. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
b. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
2. Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
b. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
c. dst.
Kepala Batang Tubuh Bagian Pendahuluan Batang Tubuh Bagian Pelaksanaan Rapat
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
Agenda 2 :
Lain-lain
1. Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
a. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
b. …………………………………………………………………………………… ……………………………….
2. Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
b. Sdr ………..
……………………………………………………………………………… ……………………………… ……………………………………………………………………………… ………………………………
c. dst.
A. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, rapat mengambil keputusan sebagai berikut:
1. …………………………………………………………………………………………… ……………………………….
2. …………………………………………………………………………………………… ………………………………
3. …………………………………………………………………………………………… ………………………………
4. …………………………………………………………………………………………… ………………………………
5. dst.
Rapat ditutup oleh Pimpinan pada pukul ….
Jakarta, 25 Juli 2016
Ketua,
(tanda tangan)
Abdi Mustakim
Batang Tubuh Bagian Pelaksanaan Rapat Kaki Batang Tubuh Bagian Simpulan Batang Tubuh Bagian Penutup
5. Surat Keterangan
a. Pengertian Surat Keterangan adalah Naskah Dinas yang berisi informasi dari pejabat mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Keterangan terdiri dari:
a) Kop;
b) tulisan Surat Keterangan dicantumkan di bawah Kop, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c) nomor Surat Keterangan ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tulisan Surat Keterangan.
Penomoran Surat Keterangan merujuk pada ketentuan pemberian kode dan nomor surat Kementerian BUMN.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Surat Keterangan terdiri dari:
a) nama pejabat, NIP, dan jabatan yang memberikan keterangan;
b) nama pejabat dan jabatan atau nama pegawai yang diterangkan, serta identitas lain yang diperlukan;
c) maksud dan tujuan diterbitkan Surat Keterangan.
3) Kaki Bagian kaki Surat Keterangan terdiri dari:
a) tempat dan tanggal penandatanganan;
b) nama jabatan pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
c) tanda tangan pejabat yang memberi keterangan;
d) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital;
e) cap dinas.
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman
1) Surat Keterangan dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Surat Keterangan yang ditandatangani pejabat Eselon I, pejabat Eselon II dan pejabat lainnya yang berwenang, menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan surat keterangan dengan ukuran tebal 2 pt.
Format Surat Keterangan mengacu pada contoh 18.
CONTOH 18 FORMAT SURAT KETERANGAN
SURAT KETERANGAN NOMOR KET- … /S.MBU.1/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama
: .....................................................................;
NIP
: .....................................................................;
jabatan
: .....................................................................;
dengan ini menerangkan bahwa, nama/NIP : .....................................................................;
pangkat/golongan : .....................................................................;
jabatan
: .....................................................................;
umur
: .....................................................................;
alamat
: .....................................................................;
dst.
………………………………………………………………………………….……………… ………………………………………………………………………………….……………… ………………………………………………………………………………….………………
Surat Keterangan ini diberikan untuk keperluan ………………….………………….………. dengan harapan agar pihak berwenang dapat memberikan bantuan, apabila diperlukan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, tanggal bulan tahun
Kepala Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi,
(tanda tangan dan cap dinas Kementerian BUMN)
Ony Suprihartono Kepala Batang Tubuh Bagian Pendahuluan Kaki Batang Tubuh Bagian Penutup
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
6. Surat Pengantar
a. Pengertian Surat Pengantar adalah Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah.
b. Wewenang pembuatan dan penandatanganan Surat Pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Pengantar terdiri dari:
a) Kop;
b) alamat yang dituju, ditulis di margin kiri di bawah Kop dengan kata Yth. diikuti nama jabatan yang dituju;
c) tanggal, bulan dan tahun ditulis di margin kanan sebaris dengan Yth.;
d) tulisan Surat Pengantar yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
e) nomor Surat Pengantar ditulis simetris dibawahnya.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Surat Pengantar terdiri dari:
a) nomor urut;
b) jenis naskah/barang yang dikirim;
c) banyaknya naskah/barang;
d) keterangan.
3) Kaki Bagian kaki Surat Pengantar terdiri dari:
a) Pengirim yang berada di sebelah kanan meliputi:
(1) nama jabatan pembuat Surat Pengantar;
(2) tanda tangan;
(3) cap dinas.
b) Penerima yang berada di sebelah kiri meliputi:
(1) tanggal penerimaan;
(2) nama jabatan penerima;
(3) tanda tangan;
(4) nama;
(5) cap dinas;
(6) nomor telepon/faksimil.
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Surat Pengantar dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Surat Pengantar yang ditandatangani pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang berwenang, menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan Surat Pengantar dengan ukuran tebal 2 pt.
e. Hal yang perlu diperhatikan Surat Pengantar dikirim rangkap dua, lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk dikembalikan kepada pengirim.
f. Penomoran Penomoran Surat Pengantar sama dengan penomoran Surat Dinas.
Format Surat Pengantar mengacu pada contoh 19.
CONTOH 19 FORMAT SURAT PENGANTAR
Yth.
Jakarta, Tanggal bulan tahun ......................................................
......................................................
.....................................................
SURAT PENGANTAR NOMOR … /S.MBU.1/2016
No Naskah Dinas/Barang Banyaknya Keterangan
Diterima tanggal ……………………………..
Penerima, (Nama Jabatan) ………………………………
(tanda tangan dan cap dinas Kementerian BUMN)
Nama lengkap
Nomor Telepon:
……………………………… Faksimili:
………………………………
Pengirim, Kepala Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi,
(tanda tangan dan cap dinas Kementerian BUMN)
Ony Suprihartono
Catatan:
Lembar satu untuk pengirim Lembar dua untuk penerima Kepala Kaki Batang Tubuh
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
7. Pengumuman
a. Pengertian Pengumuman adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan baik kepada pejabat/pegawai di dalam lingkungan Kementerian BUMN maupun masyarakat umum.
b. Wewenang pembuatan dan penandatanganan Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Eselon I dan Eselon II.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Pengumuman terdiri dari:
a) Kop;
b) tulisan Pengumuman dicantumkan di bawah Kop, ditulis dengan huruf kapital;
c) nomor Pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tulisan Pengumuman merujuk pada ketentuan pemberian kode dan nomor surat Kementerian BUMN;
d) kata tentang dicantumkan di bawah nomor Pengumuman, ditulis dengan huruf kapital;
e) judul Pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Pengumuman memuat:
a) alasan tentang perlunya dibuat pengumuman;
b) peraturan yang menjadi dasar pembuatan Pengumuman;
c) informasi penting tentang hal tertentu.
3) Kaki Bagian kaki Pengumuman terdiri dari:
a) tempat dan tanggal penetapan;
b) nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
c) tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN;
d) nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf awal kapital;
e) cap dinas.
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Pengumuman dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Pengumuman yang ditandatangani pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang berwenang, menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan pengumuman dengan ukuran tebal 2 pt.
e. Hal yang perlu diperhatikan 1) Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok atau golongan tertentu;
2) Pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu Peraturan;
Format Pengumuman mengacu pada contoh 20.
CONTOH 20 FORMAT PENGUMUMAN
PENGUMUMAN NOMOR PENG- … /S.MBU/ ... /2016 TENTANG ....................................................................
........................................................................................................................
...............................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal .........................
Sekretaris Kementerian BUMN,
(tanda tangan dan cap dinas Kementerian BUMN)
Imam Apriyanto Putro
Kepala Batang Tubuh Kaki KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
8. Press Release
a. Pengertian Press Release adalah Naskah Dinas yang berisi informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian BUMN kepada media (pers), jurnalis, penerbitan-penerbitan lain dan khalayak umum yang ditargetkan dengan tujuan agar khalayak mengetahui perkembangan hal-hal yang disampaikan.
b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Press Release dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Eselon II di bidang kehumasan.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Press Release terdiri dari:
a) Kop;
b) tulisan Press Release ditulis dengan huruf kapital di bawah Kop;
c) tulisan tentang dicantumkan di bawah kata laporan ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d) judul Press Release ditulis dengan huruf kapital simetris di bawah tentang.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Press Release terdiri dari:
a) tempat dan tanggal dibuatnya Press Release yang ditulis dengan bold.
b) isi Press Release berupa uraian informasi yang ingin disampaikan;
c) penutup, memuat peruntukan dibuatnya Press Release.
3) Kaki Bagian kaki Press Release terdiri dari:
a) tempat dan tanggal pembuatan Press Release;
b) nama jabatan pejabat yang membuat Press Release, ditulis dengan huruf awal kapital dan tanpa diakhiri tanda baca koma (,);
c) tanda tangan pejabat yang membuat Press Release;
d) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital;
e) pejabat yang dapat dihubungi terkait informasi lebih lanjut dari Press Release (mencantumkan jabatan, nomor telepon, dan lain-lain).
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Press Release dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
3) Press Release menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan Press Release dengan ukuran tebal 2 pt.
Format Press Release mengacu pada contoh 21.
CONTOH 21 FORMAT PRESS RELEASE
PRESS RELEASE NOMOR PR- … /S.MBU.3/05/2016 TENTANG .....................................................................
Jakarta, 03 Mei 2016 – …………………………………………………..
……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………… Demikian press release ini dibuat untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
Jakarta, 25 Juli 2016 Kepala Biro Umum dan Humas
ttd
Wahyu Wibowo
*** Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Teddy Poernama Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Jl. Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat 10110 P. +62 21 29935678 F. +62 21 29935775 M. +62 812 2250444 W. www.bumn.go.id Kepala Batang Tubuh Kaki Bagian Penutup
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA Kontak pejabat yang dapat dihubungi
9. Sertifikat
a. Pengertian Sertifikat adalah Naskah Dinas yang berisi keterangan yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian BUMN kepada pihak yang mengikuti pelatihan, training, seminar, diklat, workshop, dan lain-lain yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN atau kerjasama Kementerian BUMN dengan pihak lain.
b. Wewenang pembuatan, penandatanganan dan penggunaan kertas 1) Sertifikat dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Eselon II di bidang Sumberdaya Manusia dan Organisasi atau pejabat lain penyelenggara kegiatan.
2) Sertifikat dibuat pada kertas khusus yang diperuntukkan untuk Sertifikat.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Sertifikat terdiri dari:
a) Kop;
b) tulisan Sertifikat ditulis dengan huruf kapital di bawah Kop.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Sertifikat terdiri dari:
a) pihak yang mengikuti kegiatan dituliskan tanpa gelar;
b) judul kegiatan yang diikuti.
3) Kaki Bagian kaki Sertifikat terdiri dari:
a) tempat dan tanggal pembuatan Sertifikat;
b) tulisan “Kementerian BUMN” setelah tempat dan tanggal pembuatan Sertifikat;
c) tanda tangan pejabat yang membuat Sertifikat;
d) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital;
e) nama jabatan pejabat yang membuat Sertifikat, ditulis dengan huruf awal kapital dan tanpa diakhiri tanda baca koma (,).
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman
1) Sertifikat dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Sertifikat menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan sertifikat dengan ukuran tebal 2 pt.
Format Sertifikat mengacu pada contoh 22.
CONTOH 22 FORMAT SERTIFIKAT
SERTIFIKAT NOMOR SF- … /S.MBU.1/09/2016
Menyatakan bahwa :
Anas Puji Istanto telah mengikuti
Pelatihan Pengembangan Account Officer Kementerian BUMN
Batch 5, 07 s.d 08 Juli 2016
Jakarta, 08 Juli 2016 Kementerian BUMN ttd.
Ony Suprihartono Kepala Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
10. Laporan
a. Pengertian Laporan adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas.
c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Laporan terdiri dari:
a) Kop;
b) tulisan Laporan ditulis dengan huruf kapital di bawah Kop;
c) tulisan tentang dicantumkan di bawah kata Laporan ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d) judul Laporan ditulis dengan huruf kapital simetris di bawah tentang.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Laporan terdiri dari:
a) pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika Laporan;
b) materi Laporan terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi dan hal lain yang perlu dilaporkan;
c) simpulan dan saran, perlu disampaikan sebagai bahan pertimbangan;
d) penutup, akhir Laporan yang memuat harapan/ permintaan arahan/ucapan terima kasih.
3) Kaki Bagian kaki Laporan terdiri dari:
a) tempat dan tanggal pembuatan Laporan;
b) nama jabatan pejabat yang membuat Laporan, ditulis dengan huruf awal kapital dan tanpa diakhiri tanda baca koma (,);
c) tanda tangan pejabat yang membuat Laporan;
d) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital.
d. Penggunaan kertas, huruf, Kop dan halaman 1) Sertifikat dibuat di atas kertas A4 dengan menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran huruf 11 (sebelas).
2) Lembar pertama menggunakan Kop tanpa nomor halaman, dan lembar selanjutnya menggunakan Kop dan di bawah Kop diberi nomor halaman.
2) Laporan menggunakan Kop yang terdiri dari Logo Kementerian BUMN dan tulisan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan secara tersendiri. Di bawah tulisan Republik INDONESIA ditulis alamat, nomor telepon dan nomor faksimili Kementerian BUMN dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh), dan diikuti garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan Laporan dengan ukuran tebal 2 pt.
Format Laporan mengacu pada contoh 23.
CONTOH 23 FORMAT LAPORAN
LAPORAN TENTANG .....................................................................
A. PENDAHULUAN
1. Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Dasar
B. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN ...................................................................................................................................
..............................................................................................................
C. HASIL YANG DICAPAI ...................................................................................................................................
..............................................................................................................
D. SIMPULAN DAN SARAN ...................................................................................................................................
..............................................................................................................
E. PENUTUP ...................................................................................................................................
..............................................................................................................
Dibuat di ………………………… pada tanggal ...............................
Kepala Bagian SDM, (tanda tangan ) Hendrika Nora Osloi Sinaga Kepala Batang Tubuh Kaki KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
11. Telaahan Staf
a. Pengertian Telaahan Staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan alternatif pemecahan/jalan keluar.
b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Telaahan Staf terdiri dari:
a) judul Telaahan Staf ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
b) tulisan tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tulian Telaahan Staf;
c) uraian singkat tentang permasalahan.
2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Telaahan Staf terdiri dari:
a) persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
b) pra-anggapan, memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan kemungkinan merupakan kejadian di masa yang akan datang;
c) fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
d) analisis pengaruh pra-anggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugian, pemecahan dan cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
e) simpulan, memuat intisari hasil diskusi, merupakan pilihan cara bertindak atau pemecahan permasalahan;
f) tindakan yang disarankan, memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
3) Kaki Bagian kaki Telaahan Staf terdiri dari:
a) tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan Telaahan Staf;
b) jabatan penelaah staf, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
c) tanda tangan penelaah staf;
d) nama lengkap, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
e) daftar lampiran.
4) Lampiran Bagian Lampiran Telaahan Staf terdiri dari:
a) data/surat;
b) hasil koordinasi, bukti koordinasi formal dengan pejabat/staf lain yang terkait berupa komentar, pendapat, koreksi atau pembetulan terhadap batang tubuh telaahan, sehingga tersedia semua keterangan bagi pimpinan sebelum mengambil putusan.
Format Telaahan Staf mengacu pada contoh 24.
CONTOH 24 FORMAT TELAAHAN STAF
TELAAHAN STAF TENTANG .....................................................................
A. Persoalan Memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan.
B. Praanggapan Memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa mendatang.
C. Fakta yang Mempengaruhi Memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan.
D. Analisis Analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugian, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan.
E. Simpulan Memuat intisari hasil diskusi dan pilihan satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi.
F. Saran Memuat secara ringkas dan jelas saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
Analis Hukum ,
(tanda tangan)
Anton Napitupulu
Daftar lampiran:
1. ……………………………………
2. …………………………………… Kepala Batang Tubuh Kaki
12. Formulir Formulir adalah bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah isian untuk mencatat berbagai data dan informasi yang bersifat rutin. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembar cetakan dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan.
Format Formulir mengacu pada contoh 25A, 25B, dan 25C.
CONTOH 25A FORMAT BERITA FAKSILIME
FAKSIMILE NOMOR F-10/S.MBU.1/...../2015 20 Juli 2016 Klasifikasi : Sangat segera Segera Biasa Kualifikasi : Sangat rahasia Rahasia Biasa
Kepada :
Dari :
Nomor faks :
Jumlah halaman : lembar (termasuk pengantar)
Nomor telepon :
Tanggal kirim :
Hal
:
Tembusan : (apabila diperlukan Bahan masukan Teliti
Jawab Selidiki
Edarkan/teruskan
Jawab kepada yang bersangkutan
Petugas pengirim
Nama :
Jabatan :
:
Paraf :
Catatan
: (diisi keterangan tambahan sehubungan dengan berita faksimile yang dikirimkan) Pejabat yang berwenang, (tanda tangan) Nama Lengkap KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
CONTOH 25B FORMAT BERITA TELEPON
BERITA TELEPON NOMOR BT- … /S.MBU.1/ ... /2016
Klasifikasi :
Sangat segera Segera Biasa Kualifikasi :
Sangat rahasia Rahasia Biasa
Kepada
:
Dari
:
Hari
:
No. Telepon :
Tanggal
:
Pukul :
Isi Berita
:
Petugas penerima berita:
Nama :
Jabatan
:
Paraf :
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
CONTOH 25C FORMULIR PERMOHONAN ALAT TULIS KANTOR (ATK)
FORMULIR PERMOHONAN ALAT TULIS KANTOR (ATK)
UNIT KERJA :
No Nama Barang Satuan Jumlah Keterangan Permintaan Disetujui
Jakarta,
Penerima,
(……………………………..) Kepala Subbagian Tata Usaha ..................
(………………………………..)
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jl. Medan Merdeka Selatan No.13 - Telp. 021 2311754, Fax 3864440 - Jakarta 10110 INDONESIA
13. Naskah Dinas Lainnya
a. Surat Perintah Perjalanan Dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri (termasuk CPNS), Pegawai Tidak Tetap (termasuk Staf Khusus Menteri BUMN) dan orang perorangan dalam keanggotaan Komite/Tim/Panitia untuk melaksanakan perjalanan dinas. Substantif pengaturan berkenaan dengan SPPD ditetapkan tersendiri dalam peraturan perundang- undangan mengenai perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
1) Susunan SPPD terdiri dari dua halaman yang dicetak pada 1 (satu) lembar kertas berukuran folio. Susunan batang tubuh SPPD terdiri dari:
a) Halaman Pertama Halaman pertama SPPD terdiri dari:
(1) Kepala SPPD Bagian Kepala SPPD terdiri dari:
(a) nama unit organisasi pengonsep SPPD yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(b) judul SPPD yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(c) nomor yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dengan Format sebagai berikut.
Contoh:
SPPD- … /MBU/PPK3/ ... /2016 Tahun Bulan Penerbitan Kode Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani SPPD Nomor urut SPPD
(2) Batang tubuh SPPD
Bagian batang tubuh SPPD terdiri dari:
(a) pejabat berwenang yang memberi perintah;
(b) nama/NIP pegawai yang diperintahkan;
(c) pangkat dan golongan pegawai yang diperintahkan dan tingkat biaya perjalanan dinas;
(d) maksud perjalanan dinas;
(e) alat angkutan yang digunakan dalam perjalanan dinas;
(f) tempat keberangkatan dan tempat tujuan perjalanan dinas;
(g) lama perjalanan dinas, tanggal berangkat, dan tanggal harus kembali/tiba di suatu tempat yang telah ditentukan;
(h) identitas pengikut dalam perjalanan dinas berupa uraian nama, tanggal lahir, dan keterangan;
(i) keterangan instansi penanggung jawab dan mata anggaran pelaksanaan perjalanan dinas;
(j) keterangan lain-lain yang dianggap perlu.
(3) Kaki SPPD Bagian kaki SPPD terdiri dari:
(a) tempat dan tanggal dikeluarkannya SPPD;
(b) nama jabatan penandatangan yang ditulis dengan huruf awal kapital serta diakhiri dengan tanda baca koma;
(c) tanda tangan pejabat;
(d) nama lengkap penandatangan SPPD, ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri dengan tanda baca koma, dan dibawahnya ditulis NIP tanpa tanda baca titik;
(e) cap dinas Kementerian BUMN.
b) Halaman Kedua SPPD Halaman kedua SPPD terdiri dari:
(1) informasi mengenai lokasi dan tanggal keberangkatan yang disertai dengan tanda tangan
yang berwenang untuk menugaskan pelaksanaan perjalanan dinas;
(2) informasi mengenai lokasi dan tanggal kedatangan pegawai yang ditugaskan pada suatu tempat disertai dengan tanda tangan pejabat yang menyatakan kedatangan petugas pelaksana perjalanan dinas;
(3) catatan lain-lain dan perhatian yang berisi himbauan mengenai pihak-pihak yang bertandatangan merupakan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari terdapat kerugian negara akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya, yaitu: “pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan, tanggal berangkat/tiba, serta Bendaharawan”.
2) Hal yang perlu diperhatikan SPPD dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan tujuan dalam rangka melaksanakan pengarsipan dan pemberkasan dokumen perjalanaan dinas.
Format SPPD mengacu pada contoh 26A dan 26B.
CONTOH 26A HALAMAN PERTAMA SPPD
CONTOH 26B HALAMAN KEDUA SPPD
2. Naskah …/123
b. Naskah Serah Terima Jabatan 1) Pengertian Naskah Serah Terima Jabatan adalah naskah yang digunakan pada saat pelaksanaan pergantian jabatan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima dan menyerahkan jabatan dengan disaksikan oleh pejabat di atasnya yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Naskah Serah Terima Jabatan ditandatangani pada saat pelaksanaan pelantikan atau serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
2) Susunan a) Kepala Bagian kepala Naskah Serah Terima Jabatan terdiri dari:
(1) judul Naskah Serah Terima Jabatan yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(2) nama jabatan yang diserahterimakan yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(3) nama unit organisasi eselon di atasnya yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(4) nomor yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
b) Batang tubuh Bagian batang tubuh Naskah Serah Terima Jabatan terdiri dari:
(1) alinea pembuka yang berisi tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan serah terima jabatan;
(2) alinea isi yang memuat nama pejabat dan keputusan yang menyatakan pengangkatan pejabat tersebut sebagai pejabat lama dan pejabat baru, disertai dengan pernyataan penyerahan wewenang dan tanggung jawab jabatan yang diserahterimakan;
(3) alinea penutup yang menyatakan pengukuhan naskah serah terima jabatan dengan pembubuhan tanda tangan pejabat lama dan pejabat baru.
c) Kaki Bagian batang tubuh Naskah Serah Terima Jabatan terdiri dari:
(1) tempat dan tanggal pembuatan Naskah Serah Terima Jabatan;
(2) nama lengkap pejabat baru sebagai pihak yang menerima jabatan dan pejabat lama sebagai pihak yang menyerahkan jabatan yang ditulis sejajar serta ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apapun, dan dibawahnya ditulis NIP tanpa tanda baca titik;
(3) nama jabatan pihak yang menyaksikan pelaksanaan serah terima jabatan ditulis secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma;
(4) nama lengkap pejabat yang menyaksikan pelaksanaan serah terima jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apa pun, dan di bawahnya ditulis NIP tanpa tanda baca titik.
Format Naskah Serah Terima Jabatan mengacu pada contoh 27A dan 27B.
CONTOH 27A FORMAT NASKAH SERAH TERIMA JABATAN ESELON II
NASKAH SERAH TERIMA JABATAN KEPALA BIRO PERENCANAAN, SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI SEKRETARIAT KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR … /S.MBU/ ... /2016
Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ..., pukul ... WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Kementerian BUMN, Gedung Kementerian BUMN Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta, masing-masing yang tersebut di bawah ini:
(nama pejabat) selaku .............(nama jabatan)..............yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-…../MBU/...../2014 tanggal ..., selanjutnya disebut Pejabat Lama.
dan (nama pejabat) selaku .............(nama jabatan)..............yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-…../MBU/...../2015 tanggal ..., selanjutnya disebut Pejabat Baru.
telah melangsungkan serah terima jabatan ............(nama jabatan)........... Kementerian BUMN.
Pejabat Lama menyerahkan dan Pejabat Baru menerima penyerahan wewenang dan tanggung jawab ............(nama jabatan)........... Kementerian BUMN.
Sejak dilangsungkannya serah terima jabatan ini, maka wewenang serta tanggung jawab jabatan ............(nama jabatan)........... Kementerian Keuangan beralih dari Pejabat Lama kepada Pejabat Baru.
Sebagai pengukuhan Naskah Serah Terima Jabatan ini para pihak membubuhkan tanda tangannya masing-masing di hadapan dan disaksikan oleh ............(nama jabatan)...........
Kementerian BUMN.
Dibuat di ………………………..
pada tanggal …………………..
Pejabat Baru Pihak yang Menerima, (tanda tangan) Nama Pejabat NIP ..................
Pejabat Lama Pihak yang Menyerahkan, (tanda tangan) Nama Pejabat NIP ..................
Menyaksikan:
Nama Jabatan,
(tanda tangan)
Nama Pejabat NIP ..................
CONTOH 27B NASKAH SERAH TERIMA JABATAN ESELON I
NASKAH SERAH TERIMA JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR … /S.MBU/ ... /2016
Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ..., pukul ... WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai 21, Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta, masing-masing yang tersebut di bawah ini:
(nama pejabat) selaku .............(nama jabatan)..............yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-…../MBU/...../2014 tanggal ..., selanjutnya disebut Pejabat Lama.
dan (nama pejabat) selaku .............(nama jabatan)..............yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-…../MBU/...../2015 tanggal ..., selanjutnya disebut Pejabat Baru.
telah melangsungkan serah terima jabatan ............(nama jabatan)........... Kementerian BUMN.
Pejabat Lama menyerahkan dan Pejabat Baru menerima penyerahan wewenang dan tanggung jawab ............(nama jabatan)........... Kementerian BUMN.
Sejak dilangsungkannya serah terima jabatan ini, maka wewenang serta tanggung jawab jabatan ............(nama jabatan)........... Kementerian Keuangan beralih dari Pejabat Lama kepada Pejabat Baru.
Sebagai pengukuhan Naskah Serah Terima Jabatan ini para pihak membubuhkan tanda tangannya masing-masing di hadapan dan disaksikan oleh ............(nama jabatan)...........
Kementerian BUMN.
Dibuat di …………………… pada tanggal ………………..
Pejabat Baru Pihak yang Menerima
(tanda tangan)
Nama Pejabat NIP ..................
Pejabat Lama Pihak yang Menyerahkan,
(tanda tangan)
Nama Pejabat NIP ..................
Menyaksikan:
Nama Jabatan,
(tanda tangan)
Nama Pejabat NIP ..................
14. Naskah Dinas Elektronis
a. Pengertian Naskah Dinas Elektronis adalah Naskah Dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronis dan/atau terekam dalam multimedia elektronis.
b. Lingkup Kegiatan Naskah Dinas Elektronis mencakup surat menyurat elektronis, arsip, dan dokumentasi elektronis, transaksi elektronis, dan Naskah Dinas Elektronis lainnya.
Ketentuan lebih lanjut tentang TND Elektronis diatur dalam Pedoman tersendiri, dengan mengacu pada Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.