Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1147), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: