Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1928) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016, diubah sebagai berikut:
1. Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka 16 dan angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: