Pasal 1
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan sebagai pedoman pola pembinaan pegawai yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara Jabatan, Pangkat, Pendidikan dan Latihan Jabatan, Kompetensi, serta masa jabatan seorang pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai
dengan pensiun.