Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dilarang dengan sengaja memecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dan/atau didaftar dengan sesuatu hak kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan maksud agar Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
