Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
d. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
b. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
