Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan c. hak guna bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi). 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda