Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
c. hak guna bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan
30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
