Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. pemberian hak guna bangunan harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan: a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: 1. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan 2. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 1.000.000 m² (satu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN seluruh keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda