Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan: a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi); dan b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi). 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda