Koreksi Pasal 4B
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan
hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan
1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
Koreksi Anda
