Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari
2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi); dan
b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari 5.000.000 m² (lima juta meter persegi) sampai dengan 10.000.000 m² (sepuluh juta meter persegi).
Koreksi Anda
