Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah, kepala Kantor Wilayah, atau kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan.
(2) Pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Penetapan Hak Atas Tanah kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir menjadi kewenangan:
a. Menteri dalam hal Penetapan Hak Atas Tanah kembali merupakan kewenangan Menteri atau kepala Kantor Wilayah; dan
b. kepala Kantor Wilayah dalam hal Penetapan Hak Atas Tanah kembali merupakan kewenangan kepala Kantor Pertanahan.
(3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, kepala Kantor Wilayah, atau kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, 3 (tiga) paragraf, dan 3 (tiga) pasal, yakni
Koreksi Anda
