Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. memberikan pertimbangan penyusunan RTR provinsi;
b. memberikan rekomendasi penyesuaian integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. memberikan pertimbangan penguatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR wilayah provinsi melalui pelaksanaan penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi sebagian atau mewakili kondisi seluruh wilayah provinsi; dan
d. melakukan pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
