Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. memberikan pertimbangan penyusunan RTR provinsi; b. memberikan rekomendasi penyesuaian integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata ruang wilayah provinsi; c. memberikan pertimbangan penguatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR wilayah provinsi melalui pelaksanaan penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi sebagian atau mewakili kondisi seluruh wilayah provinsi; dan d. melakukan pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda