Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh: a. perwakilan Asosiasi Profesi; b. perwakilan Asosiasi Akademisi; atau c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. (3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan meliputi: a. memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata ruang; dan b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara. (4) Dalam hal pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling rendah jenjang ahli madya. (5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan meliputi: a. aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan b. memiliki jabatan akademik paling rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c. (6) Sekretaris Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang. (7) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi: a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah; b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; dan f. kepala kantor pertanahan. (8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang kabupaten/kota berjumlah masing-masing 1 (satu) orang. (9) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah. (10) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda