Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh:
a. perwakilan Asosiasi Profesi;
b. perwakilan Asosiasi Akademisi; atau
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata ruang; dan
b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
(4) Dalam hal pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling rendah jenjang ahli madya.
(5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan
b. memiliki jabatan akademik paling rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c.
(6) Sekretaris Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(7) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi:
a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; dan
f. kepala kantor pertanahan.
(8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang kabupaten/kota berjumlah masing-masing 1 (satu) orang.
(9) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah.
(10) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
