Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh:
a. perwakilan Asosiasi Profesi;
b. perwakilan Asosiasi Akademisi; atau
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memenuhi
ketentuan meliputi:
a. memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata ruang; dan
b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
(4) Dalam hal pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling rendah jenjang ahli madya.
(5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan
b. memiliki jabatan akademik paling rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c.
(6) Sekretaris Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(7) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi:
a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
f. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
g. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
h. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; dan
i. kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang provinsi berjumlah masing- masing 1 (satu) orang.
(9) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi dari perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah.
(10) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi dari perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah.
7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
