Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang di daerah secara berkala kepada Menteri.
(2) Laporan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Forum Penataan Ruang di daerah.
(3) Format laporan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
