Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Penaatan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a di provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. (2) Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b di kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda