Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN EMPAT LAWANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Empat Lawang wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang yang wajib dilakukan meliputi: a. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang; dan b. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Empat Lawang dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Empat Lawang melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang perlu direvisi, Bupati Kabupaten Empat Lawang melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda