Pasal 1
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu karena jual beli, di Wilayah tertentu, meliputi:
a. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Kota Bandung;
c. Kota Semarang;
d. Kota Yogyakarta; dan
e. Kota Surabaya.
(2) Hak Guna Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Hak Guna Bangunan yang dialihkan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dan luas tanahnya sampai dengan 5.000m2 (lima ribu meter persegi).