Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula adalah kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4. Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan Bupati Tanah Laut.
5. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru.