Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANJARBARU
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota Banjarbaru wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru yang wajib dilakukan meliputi:
a. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru; dan
b. pengundangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
(3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, dan Lampiran XX Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru maka Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(5) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Wali Kota Banjarbaru dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(6) Wali Kota Banjarbaru melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru perlu direvisi, Wali Kota Banjarbaru melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
