Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN AJIBATA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Administrasi Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Air Minum sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Pengelolaan Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Persampahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Drainase sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. Tabel Indikasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
p. Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan (Tabel ITBX) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
q. Tabel Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
r. Tabel Tata Massa Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
s. Tabel Sarana Prasarana Minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
t. Peta Ketentuan Khusus terdiri atas:
1. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan;
2. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Peta Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air;
4. Peta Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan;
5. Peta Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana; dan
6. Peta Ketentuan Khusus Tempat Evakuasi Bencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
u. Peta Teknik Pengaturan Zonasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Ajibata.
Koreksi Anda
