Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota Bekasi wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang wajib dilakukan meliputi: a. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Jawa Barat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi; dan b. pengundangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi. (3) Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Wali Kota Bekasi dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Wali Kota Bekasi melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi perlu direvisi, Wali Kota Bekasi melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda