Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan PTSL;
b. pelaksanaan kegiatan PTSL;
c. penyelesaian kegiatan PTSL; dan
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
