Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan Peninjauan Kembali RTRW.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Peninjauan Kembali RTRW yang berkualitas dengan cara memberikan petunjuk pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW yang akuntabel dan memperhatikan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan antara muatan dalam RTRW dengan perkembangan dinamika pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.