Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; dan 2. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. b. permohonan penetapan Hak Atas Tanah dan perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan yang telah diterima dan sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda