Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Batas Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Tabel Ruas Jalan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Tabel Terminal Khusus Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Tabel Kawasan Pertahanan dan Keamanan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Peta Rencana Penetapan Kawasan Strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. Tabel Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2022-2041 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
p. Peta Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Koreksi Anda
