Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU
PERMEN Nomor 5 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 2
(1) Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
menyesuaikan dengan perubahan nama Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat disesuaikan dengan cara:
a. melakukan pencoretan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada buku tanah dan sertipikat serta diparaf oleh pejabat yang berwenang;
b. melakukan pencatatan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada buku tanah dan sertipikat, serta ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA