Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PEMATANGSIANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota Pematangsiantar wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. - - (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar yang wajib dilakukan meliputi: a. pelaksanaan persetujuan bersama antara Wali Kota Pematangsiantar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar; b. pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar oleh Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar; dan d. pengundangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. (3) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Wali Kota Pematangsiantar dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. - - (6) Wali Kota Pematangsiantar melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar perlu direvisi, Wali Kota Pematangsiantar melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda