Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kabupaten Halmahera Timur;
b. Kabupaten Kepulauan Aru;
c. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
d. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
e. Kabupaten Banggai Laut; dan
f. Kabupaten Morowali Utara.
PERMEN Nomor 4 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.