Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kabupaten Sabu Raijua;
b. Kabupaten Malaka;
c. Kabupaten Pringsewu;
d. Kabupaten Kepulauan Sula;
e. Kabupaten Pangandaran; dan
f. Kabupaten Toraja Utara.
PERMEN Nomor 36 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.