Pasal 1
(1) Untuk memperlancar tugas di bidang kepegawaian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melimpahkan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.