Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

PERMEN Nomor 30 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.