Membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw.
Pasal 2
Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 3
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Pasal 4
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 452 (empat ratus lima puluh dua) Kantor Pertanahan.
Pasal 6
(1) Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Wondama dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2016
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA