Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. kode Standar Pelayanan I dan kode Standar Pelayanan VI dalam Lampiran I; dan
b. kode Standar Pelayanan: I.A, kode Standar Pelayanan:
I.B, kode Standar Pelayanan: VI.A dalam Lampiran II, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 431), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
