Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peninjauan ulang Standar Pelayanan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (4) wajib dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Peninjauan ulang Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan antara Organisasi Penyelenggara Pelayanan bersama Masyarakat dan/atau pihak terkait dalam rangka memperoleh pemahaman hingga solusi yang meliputi: a. penerapan Standar Pelayanan; b. dampak Standar Pelayanan; dan c. evaluasi Standar Pelayanan yang ditetapkan. (4) Hasil penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara perubahan Pelayanan Publik. (5) Berita acara perubahan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijadikan dasar oleh Organisasi Penyelenggara untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan dengan tetap memperhatikan pada proses bisnis dan standar operasional prosedur layanan. (6) Perubahan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Organisasi Penyelenggara dengan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan organisasi dan tata laksana. BATAS K
Koreksi Anda