Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pelaksanaan Standar Pelayanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan dilaksanakan oleh tim pemantauan dan evaluasi. (3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Organisasi Penyelenggara untuk melakukan peninjauan ulang Standar Pelayanan.
Koreksi Anda