Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Laporan hasil pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat:
a. jumlah capaian pemberian layanan yang sudah selesai dilaksanakan dan yang belum selesai dilaksanakan;
b. kendala dalam pelaksanaan layanan; dan
c. rencana tindak lanjut perbaikan dan peningkatan pelaksanaan layanan.
BATAS K
Koreksi Anda
