Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat: a. jumlah capaian pemberian layanan yang sudah selesai dilaksanakan dan yang belum selesai dilaksanakan; b. kendala dalam pelaksanaan layanan; dan c. rencana tindak lanjut perbaikan dan peningkatan pelaksanaan layanan. BATAS K
Koreksi Anda