Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan yang menjadi tugasnya kepada Organisasi Penyelenggara setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(2) Organisasi Penyelenggara berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan kepada Menteri yang ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda
