Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Organisasi Penyelenggara wajib melaksanakan survei kepuasan Masyarakat kepada seluruh Pemerintah Daerah dan Masyarakat pengguna layanan.
Koreksi Anda
