Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara dalam memastikan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas baik melalui media cetak dan/atau media elektronik yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan.
(4) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
