Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara melaksanakan Standar Pelayanan. (2) Organisasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memastikan penerapan Standar Pelayanan. (3) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (4) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan bagan alur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BATAS K
Koreksi Anda