Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan terkait pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. menjamin kualitas pelayanan terkait pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat; dan
c. memberikan informasi terkait pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
