Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran.
2. Manajemen Risiko adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam kaitannya dengan Risiko.
3. Penilaian Risiko adalah proses menyeluruh dari identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko.
4. Identifikasi Risiko adalah kegiatan untuk menemukan, mengenali, dan menguraikan Risiko yang dapat membantu atau menghalangi organisasi dalam mencapai sasarannya.
5. Analisis Risiko adalah proses untuk memahami sifat dan karakteristik Risiko termasuk peringkat Risiko.
6. Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi Risiko dengan melakukan pembandingan hasil analisis Risiko dengan kriteria Risiko yang telah ditetapkan untuk menentukan perlu tidaknya tindakan tambahan terhadap Risiko.
7. Perlakuan Risiko adalah tindakan untuk memilih dan menerapkan opsi penanganan Risiko.
8. Pemantauan dan Tinjauan adalah kegiatan untuk memastikan dan meningkatkan mutu dan efektivitas desain, implementasi, dan hasil keluaran proses Manajemen Risiko.
9. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan untuk mendokumentasikan dan melaporkan aktivitas Manajemen Risiko melalui mekanisme yang sesuai.
10. Unit Pemilik Risiko adalah satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas Risiko.
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.