Pasal 1
(1) Peta Proses Bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi agar menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
(2) Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyusun:
a. Perencanaan program dan kegiatan;
b. Perencanaan anggaran;
c. Penataan organisasi;
d. Penyusunan dan penyempurnaan uraian jabatan;
dan
e. Penyusunan dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan.
(3) Peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional termuat dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.